Wednesday, 27 October 2010 02:53
Ustadz Abu Ayyub
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum,
Afwan saya mau tanya,bgaimana hukumnya kalau semisal kita berkomunikasi dg ta'arufan qt via telpon,tetapi yg d bicarakan hal2 yg positif,misal tukar ilmu/slg berbagi ilmu?
Gimana tuh? Padahal posisinya qt berkhalwat via telp mski jarak jauh.
Apa itu trmasuk zina suara?
Syukron katsiron atas jawabannya.
Afwan saya mau tanya,bgaimana hukumnya kalau semisal kita berkomunikasi dg ta'arufan qt via telpon,tetapi yg d bicarakan hal2 yg positif,misal tukar ilmu/slg berbagi ilmu?
Gimana tuh? Padahal posisinya qt berkhalwat via telp mski jarak jauh.
Apa itu trmasuk zina suara?
Syukron katsiron atas jawabannya.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullohi
wabarakatuh.
Untuk Saudari Iendah semoga selalu dalam kebaikan, Sebagaimana pendapat yang kami temukan dari para ulama tentang boleh tidaknya berkomunikasi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana ini dapat kita ketahui dari sisi kehidupan Rosulullah Shalallohu'alaihi was salam dan orang-orang sholeh sesudahnya.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik [QS. Al Ahzab: 32].
Dari redaksi ayat ini memang kita mengetahui bahwasanya ayat ini dikhususkan bagi istri-istri Nabi akan tetapai dalam kaidah tafsir dikatakan “ Pelajaran diambil dari keumumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab” jadi ayat ini berlaku umum bagi setiap kaum muslimah yang bertaqwa saat berbicara dengan kaum Adam.
Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.
Dan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
Menurut realita yang ada komunikasi yang dilakukan melalui media baik itu HP ataupun yang lainnya ternyata menjadikan seseorang lebih berani, karena tidak bertemu langsung serta bisa dilakukan kapan saja tidak terbatas ruang dan waktu sehingga intensitasnya bisa tidak terkontrol.
Disinilah kita harus ingat bahwa sarana bisa memiliki hukum yang sama dengan tujuan dari pengunaan sarana tersebut walaupun hukum asalnya tidak haram.
Adapun berkomunikasi dengan lawan jenis via HP ataupun yang lainnya selama masih dalam hal yang baik dan diperlukan serta tidak dikhawatirkan mengantarkan keperbuatan buruk maka tidak dikatakan dengan zina. Maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diiginkan sebaiknya kita harus banyak minta perlindungan kepada Alloh yang Maha Kuat serta menjauhi setiap perkara yang bisa mengantarkan kita kepada keburukan.
Allohu a’lam. Semoga Alloh Subhanahuwata’ala senantiasa menjaga kita. Amin.
Untuk Saudari Iendah semoga selalu dalam kebaikan, Sebagaimana pendapat yang kami temukan dari para ulama tentang boleh tidaknya berkomunikasi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana ini dapat kita ketahui dari sisi kehidupan Rosulullah Shalallohu'alaihi was salam dan orang-orang sholeh sesudahnya.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik [QS. Al Ahzab: 32].
Dari redaksi ayat ini memang kita mengetahui bahwasanya ayat ini dikhususkan bagi istri-istri Nabi akan tetapai dalam kaidah tafsir dikatakan “ Pelajaran diambil dari keumumuman lafadh bukan dari kekhususan sebab” jadi ayat ini berlaku umum bagi setiap kaum muslimah yang bertaqwa saat berbicara dengan kaum Adam.
Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.
Dan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
Menurut realita yang ada komunikasi yang dilakukan melalui media baik itu HP ataupun yang lainnya ternyata menjadikan seseorang lebih berani, karena tidak bertemu langsung serta bisa dilakukan kapan saja tidak terbatas ruang dan waktu sehingga intensitasnya bisa tidak terkontrol.
Disinilah kita harus ingat bahwa sarana bisa memiliki hukum yang sama dengan tujuan dari pengunaan sarana tersebut walaupun hukum asalnya tidak haram.
Adapun berkomunikasi dengan lawan jenis via HP ataupun yang lainnya selama masih dalam hal yang baik dan diperlukan serta tidak dikhawatirkan mengantarkan keperbuatan buruk maka tidak dikatakan dengan zina. Maka untuk mencegah hal-hal yang tidak diiginkan sebaiknya kita harus banyak minta perlindungan kepada Alloh yang Maha Kuat serta menjauhi setiap perkara yang bisa mengantarkan kita kepada keburukan.
Allohu a’lam. Semoga Alloh Subhanahuwata’ala senantiasa menjaga kita. Amin.
1 komentar:
Assalamu'alaikum. mau bertaya ustad , ketika kita menelfon wanita membicarakan tentang ilmu agama, ada batas waktu tertentu atau tidak? contoh lewat dari jam 9 malam , mohon penjelasanya
Posting Komentar