Selasa, 05 Maret 2013

CADAR, BUSANA WANITA MUSLIMAH



Oleh : Majelis Syari’ah Yayasan Wahdah Islamiyyah


Islam adalah agama yang menjunjung tinggi harkat kaum wanita sehingga dalam ajaran Islam terdapat hukum-hukum yang dikhususkan bagi kaum wanita. Salah satu diantaranya adalah aturan dalam berbusana. Syari’at Islam telah memberikan batasan-batasan yang boleh dan yang tidak boleh terlihat dari seorang wanita. Bagi sebagian orang - yang tidak memahami hikmah dari hukum-hukum dalam syari’at Islam – aturan ini sepintas menyulitkan kaum  wanita, padahal jika kita mencoba merenungkan lebih jauh apalagi kalau kita melihat kenyataan yang ada maka kita akan melihat keagungan dari syari’at yang mulia ini. Berapa banyak kerusakan yang telah terjadi akibat keluarnya wanita dengan bebas dan mempertontonkan aurat mereka, sebutlah perzinahan, pelecehan seksual, perkosaan, tersebarnya vcd porno dan sederet kerusakan moral lainnya yang tidak bisa dipungkiri bahwa dia merupakan efek  “keterbukaan” aurat.
Alhamdulillah saat ini hukum wajibnya menutup aurat telah tersosialisasi dengan baik di kalangan muslimah ditambah lagi dengan semakin terasanya hikmah menutup aurat “agar mereka lebih dikenal sebagai wanita terhormat dan agar mereka tidak diganggu” maka kita melihat arus yang begitu cepat dimana muslimah pemakai jilbab kian hari kian bertambah.
Peningkatan kuantitas ini ternyata juga diikuti oleh peningkatan kualitas dalam menutup aurat, artinya banyak diantara muslimah yang kemudian mencoba menutup auratnya dengan rapat, sampai-sampai diantara mereka ada yang tidak memperlihatkan kecuali kedua matanya saja sebagai upaya untuk lebih menjaga diri dari fitnah selain memang hal itu adalah sesuatu yang lumrah di kalangan wanita-wanita salaf (istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat). Akan tetapi – sayang sekali- niatan baik dari saudari-saudari kita tersebut mendapat tanggapan yang kurang positif dari berbagai kalangan baik itu kalangan awam bahkan juga dari kalangan orang-orang yang punya pemahaman tentang syari’at Islam. Kita sering mendengar ungkapan yang menyebutkan bahwa cadar itu hanyalah pakaian wanita Arab yang tinggal di padang pasir, artinya cadar itu bukan  sesuatu yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sama sekali bukan bagian dari syari’at Islam. Akan tetapi dia hanyalah kebiasaan dan adat sekelompok masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Tentu saja ungkapan-ungkapan seperti itu dapat menimbulkan salah paham ummat terhadap muslimah pemakai cadar sehingga perlu suatu kajian ilmiah tentang hukum cadar yang sebenarnya dalam syari’at Islam.
Cadar dalam  syari’at Islam merupakan sesuatu yang masyru’iyyahnya tidak diperselisihkan lagi oleh para ulama artinya cadar itu merupakan bagian dari syari’at Islam. Perselisihan pendapat  diantara  para  ulama  hanya  terjadi  pada apakah memakai cadar itu hukumnya wajib ataukah sunnah. Kalau kita  memperhatikan nash-nash Al Qur-an  dan As Sunnah maka kita akan mendapatkan dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukkan bahwa cadar itu sama sekali bukan hanya sekedar kebiasaan sekelompok masyarakat pada waktu atau tempat tertentu. Berikut ini akan kami sebutkan sebagian dari nash-nash tersebut:

1.      Firman Allah Ta’ala:
     ]  يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن [

Artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka,” ………………” (QS. Al Ahzab : 59)
Kata-kata “mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka” ditafsirkan oleh banyak ahli tafsir dengan menutup wajah sebagaimana yang akan disebutkan berikut ini :
· Berkata Abdullah bin Abbas r.a : “Allah telah memerintahkan kepada wanita-wanita beriman apabila mereka keluar dari rumah-rumah mereka  untuk suatu
keperluan agar mereka menutup wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.” (Lihat  tafsir Fathul Qadir 4/405).
· ‘Ubaidah As-Salmani (dari kalangan tabi’in) ketika menafsirkan ayat ini beliau menutup wajahnya dan kepalanya dan memperlihatkan matanya yang sebelah kiri (lihat tafsir Ibnu Katsir 3/497)
·  Berkata Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi (wafat tahun 108 H) : “Wanita harus menutup wajahnya kecuali salah satu matanya.” (Lihat Ath-Thobaqot Al-Kubra 8/177 dan Fathul Qadir 4/405)
· Berkata Hasan Al-Bashri (wafat tahun 110 H) : “Wanita harus menutup sebagian dari wajahnya.” (Lihat tafsir Fathul Qadir 4/402)
· Berkata Imam Ath-Thobari : “Janganlah mereka menyerupakan diri dengan budak dalam berpakaian apabila mereka hendak keluar rumah untuk suatu keperluan dengan memperlihatkan rambut dan wajah-wajah mereka.” (Lihat tafsir Ath-Thobari 22/49)
· Berkata Imam Al Qurthubi : “Ketika merupakan kebiasaan bagi wanita-wanita Arab berpakaian seadanya dan adalah mereka membuka wajah-wajah mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para budak dimana hal tersebut memancing pandangan laki-laki kepada mereka dan melayangkan pikiran tentang mereka, maka Allah dan Rasul-Nya memerintahkan mereka untuk menurunkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka apabila mereka hendak keluar untuk suatu keperluan.” (Lihat tafsir Al Qurthubi 14/156)
·  Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah setelah menjelaskan perbedaan pendapat tentang cadar  antara wajib dan sunnahnya : “Dan Allah memerintahkan untuk mengulurkan jilbab-jilbab agar supaya mereka (kaum wanita) tidak dikenal dan tidak diganggu, ini merupakan dalil yang menguatkan pendapat yang pertama (wajibnya menutup wajah), dan ‘Ubaidah As-Salmani telah menyebutkan bahwa dahulu wanita-wanita Islam mengulurkan jilbab-jilbab mereka dari atas kepala mereka sampai tidak kelihatan dari mereka kecuali mata-mata mereka  agar dapat melihat jalan.” (Lihat tafsir Surat An Nur oleh Ibnu Taimiyah hal. 16)
·  Berkata Imam As Suyuthi : “Ini adalah ayat hijab untuk seluruh wanita, dan di dalamnya terdapat kewajiban menutup kepala dan wajah bagi mereka.” (Lihat Aunul Ma’bud 4/106)
Pendapat-pendapat di atas dikemukakan oleh para ulama sebagai penjelasan dan penafsiran terhadap firman Allah dalam surat Al Ahzab : 59, hal ini menunjukkan bahwa menutup wajah dalam pandangan para ulama salaf adalah bagian dari agama dan sesuatu yang disyari’atkan dengan demikian pernyataan bahwa cadar itu bukanlah  busana wanita muslimah adalah jelas-jelas bertolak belakang dengan apa yang telah dipahami oleh para salaf baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama yang mengikuti mereka dengan lurus.
2. Dari ‘Aisyah r.a - dalam kisah al-ifk ketika dia tertinggal dari rombongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam - dia berkata : “……ketika aku sedang duduk di tempatku aku tertidur, dan adalah Shofwan bin Mu’aththol berada di belakang pasukan dan dia berangkat di waktu malam, tatkala pagi dia sampai di tempatku tertinggal dan dia melihat sosok hitam seseorang sedang tidur (yaitu ‘Aisyah) lalu dia mendatangiku dan dia mengenaliku ketika dia melihatku dan adalah dia telah pernah melihatku sebelum diwajibkannya hijab, tiba-tiba aku terbangun ketika mendengar dia beristirja’ (yaitu perkataan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun) tatkala melihatku, lalu akupun segera menutup wajahku darinya dengan jilbabku…….” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dari ‘Aisyah dia berkata : “Adalah para pengendara melewati kami dan kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram, maka apabila mereka berpapasan dengan kami setiap kami menurunkan jilbabnya  dari kepalanya ke wajahnya dan apabila mereka telah lewat kamipun membukanya kembali.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi, berkata Al Albani : sanadnya hasan sebagai syahid)
4. Dari Asma binti Abi Bakar dia berkata : “Adalah kami menutup wajah-wajah kami dari kaum laki-laki dan adalah kami bersisir sebelum itu dalam ihram.” (HR. Hakim dan hadits ini shahih menurut syarat Muslim)
5. Dari Anas bin Malik - dalam kisah perang Khaibar ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shofiyyah dan hendak menaikkannya ke atas untanya- dia berkata : “Dan Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa salam menutupinya (Shofiyyah) lalu memboncengnya di belakang beliau dan beliau menutupkan kain beliau pada punggung Shofiyyah dan pada wajahnya ………” (HR. Ibnu Sa’d dan dia memiliki syahid dari riwayat Bukhari dan Muslim)
Nash-nash di atas dengan jelas menunjukkan bahwa cadar adalah pakaian yang disyari’atkan dalam ajaran Islam bahkan dia merupakan pakaian wanita-wanita terhormat yang menjaga dirinya seperti istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para shahabiyyat dan wanita-wanita yang mengikuti jalan mereka. Bahkan dua madzhab besar dalam Islam yaitu madzhab Syafi’iyyah dan madzhab Hanabilah  mewajibkan menutup wajah bagi wanita karena dia termasuk bagian dari aurat wanita (lihat Rawa-I’ Al Bayan karangan Ash-Shobuni 2/154-155 dan Bayan Linnaas jurnal Universitas Al Azhar Kairo 2/216).  
Sebagaimana yang telah kami singgung di atas, masalah cadar adalah masalah yang para ulama salaf hanya berbeda pendapat pada sunnah atau wajibnya saja, atau bisa  dikatakan bahwa para ulama salaf telah bersepakat (ijma’) bahwa dalam masalah tersebut hanya ada dua pendapat, sehingga apabila ada yang  kemudian memunculkan pendapat yang ketiga berarti dia telah menyelisihi ijma’ para ulama terdahulu, dan menyelisihi ijma’ adalah diharamkan sebagaimana telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh.

0 komentar:

Posting Komentar